“ KPUD Kaltim Larang Penyampaian Hasil Quick Count “
Penyampaian Quick Count untuk hasil pilkada Gubernur Kalimantan Timur akan dipidanakan bila dilakukan pada hari H – nya ( 23 Oktober 2008 ), demikian disampaikan oleh KPUD Kaltim hari selasa kemarin. Dasar pertimbangan mereka adalah aturan di Undang-undang Nomor 10 / 2008. Adapun isi informasi sebagaimana yang tercantum di media massa adalah sebagai berikut :
“ Rencana penayangan hasil penghitungan cepat ( quick count ) Pilgub Kaltim putaran II oleh Lembaga Survei kamis ini ( 23 Okt 2008 ) jika direalisasikan bakal menjadi masalah serius. Karena penayangan ini mengabaikan larangan KPUD Kaltim sebagai penyelenggara pilgub.
KPU tetap berpedoman pada UU No. 10/2008 tentang pemilu yang memuat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat terhadap penghitungan suara. Ketua Divisi Sosialisasi/Informasi danData Pemilih KPUD Elvyani NH Gaffar kembali menegaskan, ketentuan tersebut intinya tetap membolehkan masyarakat atau lembaga survey melakukan penghitungan suara.
Tetapi , hasil penghitungan yang dilakukan tidak boleh ditayangkan pada hari pemungutan suara ( pencoblosan ). Penayangan baru boleh dilakukan paling cepat sehari setelah pencoblosan. Tapi kalau hanya sebatas mengumpulkan data pada hari H, silahkan.
Pihak-pihak yang melakukan penhitungan suara juga harus memberitahu KPUD dan menjelaskan kepada public metode penghitungan yang dilakukan. Hal tersebut seperti dijelaskan pada pasal 244, pasal 245 dan246 UU No. 10/2008. Disana disebutkan juga bahwa pelanggaran ketentuan itu merupakan pidana pemilu.
Selanjutnya pasal 307 menyebutkan setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang mengumumkan hasil penghitungan cepat yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari / tanggal pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan. Serta denda paling sedikit 6 juta rupiah dan paling banyak 18 juta rupiah.
Secara terpisah, anggota panwas pilgub Kaltim Jufri Musa menegaskan,pihaknya juga berkomitmen melaksanakan fungsinya sebagai pengawas. Ketentuan penghitungan suara memang layak jadi perhatian, sebab hal itu berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi bagi lembaga survey yang tidak independent, hasil penghitungan suara dikhawatirkan berbeda-beda, sehingga membingungkan masyarakat.”
Entah apa maksud dibalik semua itu sehingga muncul pernyataan seperti tersebut di atas, padahal masyarakat pemilih sudah tidak sebodoh yang ditakutkan. Masyarakat sudah tahu mana informasi yang benar dan mana yang sifatnya masih sementara, dan hasil pilkada I yang lalu walaupun dari masing-masing kubu menyatakan sebagai pemenangnya tetapi masyarakat tahu bahwa data yang valid adalah data yang dari KPUD.
Bagi saya, ini adalah proses kemunduran untuk transparansi hasil pemungutan suara.
Tak ada yang meresahkan bila hasil ini diumumkan bagi masyarakat secara Quick Count
Sebab pada periode I yang lalu tidak ada masyarakat yang resah. Yang resah hanyalah team sukses dari masing-masing kandidat karena ketahuan langsung hasil kerja teamnya oleh kedua pasangan yang bersaing pada saat ini. Sosok Amins – Hadi serta Awang – Faridz adalah sosok yang santun dan bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan tidak pernah emosional dalam menghadapi suatu kenyataan, itu yang saya lihat dalam kesehariaannya di bumu Kaltim selama ini.
Hari ini, Kamis tanggal 23 Oktober 2008, masyarakat Kalimantan Timur sudah menetapkan pilihannya, siapapun yang terpilih atau dipilih oleh masyarakat Kalimantan Timur marilah kita hadapi dengan semangat Demokrasi untuk kemajuan bumi Kalimantan yang Indah dan Kaya akan Anugerah Allah Swt ini.
Selamat buat pemenangnya, semoga bapak memang amanah untuk memajukan Kalimantan Timur.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar