Partai Pelopor Mengakomodir Caleg Terpilih dari Suara Terbanyak
Pada rapat kerja penentuan Caleg untuk tingkat DPRD Tingkat Propinsi, Syaharie Jaang selaku Ketua DPD Partai Pelopor Kalimantan Timur telah menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pemilu mendatang akan menggunakan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Keputusan ini disampaikan setelah mendengarkan aspirasi dari para Wakil Ketua DPD maupun anggota organisasi lainnya di tingkat Pimpinan Daerah Propinsi.
Keputusan ini, memang akan menyebabkan beberapa konsekwensi dalam penerapannya, sebagai contoh apabila suara terbanyak diperoleh dari Caleg nomor terakhir ( buncit ), maka apabila ada terjadi sesuatu hal yang menyebabkan caleg tersebut harus di PAW, maka calon penggantinya akan diambil dari urutan yang mana…?
Hal positif yang muncul adalah para caleg dari Partai Pelopor tidak akan tarik ulur dalam penentuan nomer urut. Dan hal ini merupakan legitimasi bahwa caleg tersebut memang dikenal oleh masyarakat dalam kiprahnya di kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, pembelajaran politik Indonesia melalui hal seperti ini menjadi menarik karena politik uang dalam penentuan daftar Caleg bisa diminimize. Dan Ketua Partai terpilih akan merupakan kandidat yang memang dikenal oleh masyarakat luas, dan akhirnya sepak terjang partai tersebut akan dicerminkan melalui kualitas pengkaderan yang tidak berdasarkan senioritas, kekayaan dan politikus karbitan yang hanya ingin meraih kekuasaan semata.
Lalu. Aturan mainnya bagaimana…?
Masyarkat pemilih di Indonesia, sampai saat ini masih hanya kenal nama partai dibandingkan dengan individu-individunya. Oleh sebab itu, suara terbanyak dari caleg terpilih di urutan terbawah, suara yang masuk untuknya akan dijadikan dasar perolehan kursi dari mulai urutan teratas. Inilah yang menyebabkan pembelajaran politik berdasarkan legitimasi terhadap individu akan menjadi tidak jelas, karena suara yang diperoleh dari caleg terbawah akan dikumulatifkan terhadap suara partai terlebih dahulu.
Sehubungan dengan ini, MK telah memutuskan bahwa pola yang akan diterapkan oleh partai Pelopor ini adalah hal yang diperkenankan secara hukum. Tetapi benarkah aplikasinya pada Pemilu mendatang ini…?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar